Perusahaan Pertambangan Non Migas

Pertambangan merupakan kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga serta bernilai ekonomis, baik itu secara mekanis maupun manual, pada permukaan ataupun di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Pertambangan Non Migas (Bukan Minyak dan Gas Bumi) mencakup kegiatan pencarian dan pengambilan bahan galian yang mempunyai unsur kimia, mineral, ataupun segala macam batuan yang merupakan hasil endapan alam. Hasil pertambangan non migas diantaranya adalah : aspal, batubara, bauksit, bijih nikel, emas, tembaga, perak, dan timah.

Laman ini memuat informasi mengenai nama perusahaan/usaha pertambangan non migas, yang mencakup alamat, nomor telepon, dan jenis bahan tambang yang dihasilkan. Data yang disajikan ini didapatkan dari unit eksplorasi/produksi perusahaan-perusahaan milik negara, swasta, kontraktor asing, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Perusahaan Pertambangan Non Migas
( pilih sesuai dengan komoditas )


Perusahaan pertambangan non migas yang ada dalam daftar diatas adalah perusahaan yang mempunyai izin eksplorasi dan atau eksploitasi di seluruh Indonesia. Ada beberapa penggolongan izin dan kerja sama dalam penambangan non migas yang sampai saat ini masih berlaku, yaitu; Kuasa Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya.

Mudah-mudahan informasi ini dapat melengkapi kebutuhan informasi tentang Daftar Perusahaan Pertambangan Non Migas, sehingga dapat dimanfaatkan baik oleh perusahaan/usaha yang berkepentingan, maupun para konsumen data lainnya yang memerlukan. Disamping itu, Informasi ini diharapkan juga dapat dipakai sebagai kerangka penelitian atau studi khusus selanjutnya.
Komentar